Semangat Undang-undang Dasar 1945 memberikan amanat melalui pembangunan di bidang penanggulangan bencana, bahwa bangsa Indonesia secara bersama-sama dan partisipatif diarahkan untuk senantiasa siap sedia dalam menghadapi potensi bencana yang ada di Indonesia.
Oleh karena itu, visi BPBD Kota Serang sebagai pemegang mandat pembangunan dibidang ini adalah:
Dengan mempertimbangkan relevansinya dengan tugas pokok dan fungsi pemerintahan, serta karakteristik kelembagaan yang melekat pada lingkungan strategis BPBD Kota Serang, telah ditetapkan 3 (tiga) misi sebagai sarana untuk mewujudkan visi tersebut, sebagai berikut: