Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Serang dibentuk berdasarkan Peraturan Walikota Serang Nomor 12 Tahun 2010 tertanggal 1 April 2010, tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah, yang selanjutnya disebut BPBD Kota Serang. Pengisian pejabat struktural tanggal 2 September 2010 terdiri dari Kepala pelaksana, Sekretariat, dan 3 (tiga) Seksi.
BPBD Kota Serang merupakan Perangkat Daerah Kota Serang yang dibentuk dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi untuk melaksanakan pencegahan dan penanggulangan bencana, khususnya di kota Serang. Dengan waktu yang tidak terlalu lama, terbitlah Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 tertanggal 9 Desember 2010 tentang SOTK (Struktur Organisasi Tata Kerja) BPBD Kota Serang.
Pembentukan BPBD Kota Serang merupakan tindak lanjut dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Diharapkan BPBD Kota Serang dapat dijadikan lembaga yang mengkoordinir pencegahan dan penanggulangan bencana. Untuk menunjang kelancaran kegiatan BPBD Kota Serang, maka diperlukan perangkat Sumber Daya Manusia (SDM) yang professional, yang ditindaklanjuti dengan terbitnya Surat Keputusan Walikota Serang Nomor 821/KEP.52-BKD/2010 tentang Pengangkatan Pejabat dilingkungan BPBD Kota Serang.
Untuk mendukung kelancaran dan keterpaduan pelaksanaan tugas dan fungsi BPBD Kota Serang dalam penanggulangan bencana, maka diterbitkanlah Keputusan Walikota Serang Nomor 360/ Kep.93-Org/2010 Tentang Pembentukan Tim Koordinasi Penanganan dan Penanggulangan Bencana Kota Serang. Terbitnya Surat Keputusan tersebut diharapkan pendayagunaan aparatur pada BPBD Kota Serang dan koordinasi dengan SKPD dan unit kesatuan lainnya di wilayah Kota Serang bisa berjalan dengan optimal.
DASAR HUKUM: