Logo loader

Rakor Penilaian Kerusakan Dan Kerugian Ssosial Ekonomi Korban Bencana

Kepala Seksi Rehabiltas dan Rekontruksi pada Badan Penanggulangan Bencana Daerh Kota Serang, Muhamad Ngalim, Esos, MM memimpin rapat koordinasi kerusakan dan kerugian sosial ekonomi korban bencana di Kota Serang. Rakor yang bertempat di Hotel Arisu Kota Cilegon. Turut dihadiri oleh Kasi Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kota Serang, Kasi Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kota Serang, Kasi Kedaruratan dan Logistik BPBD Kota Serang, Perwakilan OPD dari unsur Pengarah di Kota Serang, Perwakilan dari Kecamatan se-Kota Serang.

 

Agenda rakor kali ini adalah paparan rencana aksi rehabilitasi dan rekonstruksi oleh BPBD Kota Serang dan paparan dari masing-masing Kasi serta perwakilan masing-masing OPD Unsur Pengarah. Dalam pengantarnya, Ngalim ingin dari masing-masing peserta rakor untuk memaparkan tentang rencana aksi yang disusun pemerintah.

 

“Saya ingin mengetahui dari masing-masing peserta rakor apa rencana aksi yang sudah dilaksanakan, akan dilaksanakan dan kendala apa saja yang ditemui, ”ujar Ngalim. Dalam paparannya,

 

Ngalim mengungkapkan telah menyusun rencana aksi saat darurat terjadi bencana, BPBD beserta Pemkot mendampingi OPD Unsur Pengarah turun ke lapangan untuk mengidentifikasi apa saja yang dibutuhkan di lapangan. Serta terdapat 5 (lima) sektor kebutuhan dan pembiayaan yaitu: Permukiman, infrastruktur, Sosial, Ekonomi Produktif, dan Lintas Sektor. Sumber pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi berasal dari pemkot yang dialokasikan pada setiap sektor/sub sektor. Rehabilitasi dan Rekonstruksi sebagai bagian dari penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahap pasca bencana, memerlukan proses penilaian atas kerusakan dan kerugian serta kebutuhan yang bersifat komprehensif baik aspek fisik maupun aspek kemanusian. Kesemuanya dilakukan dengan prinsip dasar membangun yang lebih baik (build back better) dan pengurangan resiko bencana (disaster risk reduction) dan diwujudkan dalam bentuk Rencana Aksi (Renaksi) Rehabilitasi dan Rekonstruksi pasca bencana. Rangkaian proses penilaian kerusakan, kerugian dan kebutuhan dilakukan melalui Pengkajian Kebutuhan Pasca Bencana (JITU PASNA) atau Post Disaster Need Assesment (PDNA) yang akan mengkaji akibat bencana, dampak bencana dan kebutuhan pemulihan pasca bencana.

 

“Pengkajian Kebutuhan Pasca Bencana merupakan instrument pemerintah dan para pemangku kepentingan dalam menyusun kebijakan, program dan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi yang berlandaskan pada informasi yang akurat dari para pihak yang terdampak bencana, dalam bentuk dokumen rencana aksi,”ujar Ngalim.

 

Semenara, Sekretaris BPBD Kota Serang, Hikmat, SE dapam pengantar rapat mengatakan, salah satu upaya untuk menyebarluaskan pedoman tentang materi pengkajian kebutuhan pasca bencana dan upaya meningkatkan keterampilan sumber daya manusia dalam penanggulangan bencana pasca bencana adalah melalui penyusunan rencana aksi kepada para pihak terkait dalam bidang rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana. Salah satu upaya untuk mensinergiskan Penyusunan Rencana Aksi (Renaksi) Rehabilitasi dan Rekonstruksi pasca bencana yang terencana, terpadu dan sistimatis adalah melalui Rapat Koordinasi Teknis dengan OPD unsur pengarah yang terpilih berdasarkan frekuensi kejadian bencana didaerah bersangkutan yang terbanyak.

 

“Tahapan Penyusunan Renaksi Pasca Bencana didahului dengan pembentukan Tim Kerja untuk melakukan kajian kebutuhan Pasca Bencana (JITU-PASNA) yang menjadi masukan dalam penyusunan RENAKSI RR Pasca Bencana,”paparnya. Waktu pelaksanaan Rakor pada tanggal 20 s/d 21 September 2018, lama pelaksanaan selama 2 (dua) hari dan acara Rakor dimulai sekitar pukul 19.00 WIB. Tujuan dari Rapat Koordinasi adalah : Merumuskan dan menetapkan kebijakan Renaksi yang tepat, efektif dan efisien, Mengkoordinasikan dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan penyusunan Renaksi secara terencana, terpadu dan menyeluruh, Meningkatkan Kapasitas BPBD Kab/Kota dan SKPD terkait kesiapan pasca bencana dan Mempersiapkan mekanisme koordinasi pengkajian awal untuk implementasi JITU-PASNA dalam Rehabilitasi dan Rekontruksi Pasca Bencana yang akan datang.

 

Kepala Pelaksana BPBD Kota Serang, H. Tb. M. Suherman, S.Pd, M.Pd dalam sambutan pembukaan memaparkan beberapa materi diantaranya : Rehabilitasi pada wilayah pasca bencana dilakukan melalui kegiatan : Perbaikan Lingkungan Daerah Bencana, Perbaikan Prasarana dan Sarana Umum, Pemberian Bantuan Perbaikan Rumah Masyarakat, Pemulihan Sosial Psikologis, Pelayanan Kesehatan, Rekonsiliasi dan Resolusi Konflik, Pemulihan Sosial, Ekonomi dan Budaya, Pemulihan Keamanan dan Ketertiban, Pemulihan Fungsi Pemerintahan, dan Pemulihan Fungsi Pelayanan Publik.

 

“Untuk Mempercepat Pemulihan Kehidupan Masyarakat Pada Wilayah Pasca Bencana, Pemerintah Daerah Menetapkan Prioritas dari Kegiatan Rehabilitasi yang didasarkan pada Analisis Kerusakan dan Kerugian Akibat Bencana dengan Memperhatikan Aspirasi Masyarakat. Kegiatan Rehabilitasi Merupakan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah yang Terkena Bencana,”katanya.

 

Dengan Menyusun Rencana Rehabilitasi, menurut H. Tb. M. Suherman harus memperhatikan : Pengaturan Mengenai Standar Konstruksi Bangunan, Kondisi Sosial, Ekonomi, Adat Istiadat dan Budaya. Rekontruksi pada wilayah pasca bencana dilakukan melalui kegiatan : Pembangunan Kembali Prasarana dan Sarana, Pembangunan Kembali Sarana Sosial Masyarakat, Pembangkitan Kembali Kehidupan Sosial Budaya Masyarakat, Penerapan Rancang Bangun yang Tepat dan Penggunaan Peralatan yang Lebih Baik dan Tahan Bencana, Partisipasi dan Peran Serta Lembaga & Organisasi Kemasyarakatan, Dunia Usaha dan Masyarakat, Peningkatan Kondisi Sosial Ekonomi dan Budaya, Peningkatan Fungsi Pelayanan Publik dan Peningkatan Pelayanan Utama Dalam Masyarakat. Merupakan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah yang Terkena Bencana, Kecuali Prasarana dan Sarana yang Merupakan Tanggung Jawab Pemerintah.

 

“Pemerintah Menyusun Rencana Rekonstruksi, Harus Memperhatikan : Rencana Tata Ruang, Pengaturan Mengenai Standar Konstruksi Bangunan, Kondisi Sosial, Adat Istiadat, Budaya Lokal, dan Ekonomi. Disusun Berdasarkan Pedoman yang Ditetapkan Oleh BPBD Kota Serang,”jelasnya.

 

Tb. Suherman menerangkan prinsip-prinsip dasar dalam pengkajian kebutuhan pasca bencana yaitu : Merupakan proses yang partisipatif dengan melibatkan para pihak berkepentingan dalam prosesnya, Mengutamakan pengamatan terhadap akibat dan dampak bencana serta kebutuhan pemulihan yang berbasis bukti.

 

“Menggunakan cara pandangan pengurangan resiko bencana dalam analisisnya sehingga JITU PASNA dapat mendukung rehabilitasi dan rekonstruksi yang dapat membangun lebih baik (Build Back Better and Safer), menggunakan cara pandang berbasis hak-hak dasar sehingga pengkajian terhadap akibat dan dampak bencana berorientasi pada pemulihan hak-hak dasar tersebut, Menjunjung tinggi Akuntabilitas dalam proses maupun pelaporan hasil kajian sebagai bentuk tanggungjawab terhadap masyarakat terdampak bencana dan menjadi dasar dalam perumusan response recovery dan atau penyusunan renaksi rehabilitasi dan rekonstruksi,”terang Kalak.

 

Tb. M. Suherman menambahkan, dari hasil paparan dari masing-masing dapat disimpulkan bahwa rencana aksi Rehab Rekon sudah ada peran dari masing-masing yang sudah ditetapkan. Sehingga tujuan utama rehab rekon dapat terwujud dengan harapan makin cepat makin bagus. Adapun hasil dari Rapat Koordinasi adalah : Membentuk Tim Kerja JITU-PASNA/Penyusun Renaksi Rehabilitasi dan Rekontruksi Pasca Bencana, Meningkatkan Kapasitas Kepala Bidang/Kepala Seksi BPBD dan SKPD terkait dilevel Kota Serang dalam menjalankan tupoksinya dalam implementasi penyusunan Renaksi yang akan datang, Menyesuaikan dan menyetujui prosedur implementasi penyusunan Renaksi untuk bencana sesuai dengan karakter daerah. (Har)

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.